Update Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung
Hukum | 22 Februari 2024, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap I kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (21/2/2024) kemarin.
“Proses penyidikan dengan satu tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim proses tahap 1 ke Kejaksaan Agung,” kata Whisnu, Kamis (22/2/2024).
"Diserahkan sejak Rabu, 21 Februari," ujarnya.
Menurut penjelasannya, usai pelimpahan berkas perkara, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung akan mulai memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.
"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus pencucian uang pada Kamis, 2 November 2023.
Panji menjadi tersangka kasus pencucian uang dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Minta Penyidik Bareskrim Polri Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang
Panji disebut telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut dipinjam oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), namun masuk ke rekening Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara