KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM soal Banyak Nakes dan Narapidana Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024
Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 17:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM yang mengungkap ratusan tenaga kesehatan (nakes) dan ribuan warga binaan kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2024.
Idham menyatakan KPU telah berupaya maksimal dalam pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Nakes dan Ribuan Narapidana Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024, Ini Sebabnya
"Dalam proses pemutakhiran data pemilih KPU telah maksimal dan berkoordinasi dan ini kembali lagi kepada lembaga yang memiliki kewajiban menerbitkan KTP elektronik," kata Idham kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Selain itu, kata dia, yang berhak menerbitkan e-KTP adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sekarang pertanyaannya, siapa yang menerbitkan KTP elektronik, KPU atau Kemendagri? Ya sudah. Karena administrasi kependudukan yang mengelola dan menerbitkan itu adalah lembaga di luar KPU dan sebagaimana undang-undang kependudukan adalah Dinas Kependudukan," ujar Idham.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menjelaskan penyebab ribuan nakes dan warga binaan atau narapidana kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2024.
Saurlin mengatakan ratusan nakes kehilangan hak pilih karena tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di banyak rumah sakit di Indonesia.
"Hampir seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Saurlin dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
Sedangkan ribuan narapidana kehilangan hak pilih karena mereka tidak terdaftar dalam DPT.
Menurut catatan Komnas HAM, ada 1.804 warga binaan di Lapas Kelas 1 Medan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP.
"Sementara itu, di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," kata Saurlin.
Hal yang sama, kata dia, juga terjadi di Lapas Kelas IIA Manado. Menurutnya, sekitar 101 warga binaan di lapas tersebut tidak bisa menggunakan hak pilih karena kekurangan surat suara.
Baca Juga: Bicara Soal Usul Hak Angket DPR Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, AHY: Kita Tidak Usah Prejudice
Temuan Komnas HAM lainnya yakni kurangnya akses bagi kelompok disabilitas.
"Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara Braille bagi pemilih netra," ujar Saurlin.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV