> >

KPU Respons Ganjar soal Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu: Kembali ke Undang-Undang

Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 16:04 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Sebelumnya, Ganjar mendesak DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Hal ini menyusul banyak laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

“Minimum sebenarnya Komisi II (DPR) memanggil penyelenggara pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300, ini kan anomali, masak diam saja," kata Ganjar, Rabu (21/2/2024).

"Mestinya DPR segera ambil sikap, undang penyelenggara pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” imbuhnya.

Ganjar menilai perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu atau kedua, lewat jalur partai politik (parpol). 

Baca Juga: Mahfud MD Respons Hak Angket yang Diusulkan Ganjar Pranowo: Saya Nggak Mau Ikut-Ikut

Ia mendorong agar parpol di parlemen segera menggulirkan hak angket.

“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui, hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” katanya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU