> >

Mahfud MD Sebut Usulan Hak Angket Tak Perlu Dukungannya: Enggak Ada Gunanya kalau DPR Enggak Mau

Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 15:49 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, saat memberikan pernyataan di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (17/2/2024). (Sumber: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, berpendapat usulan agar DPR menggunakan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, tidak memerlukan dukungannya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Mahfud menerima kunjungan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

“Enggak perlu dukungan saya,” kata Mahfud.

Ia mengatakan dukungan dari dirinya tidak ada gunanya jika DPR tidak setuju.

“Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR enggak mau,” tambah mantan Menko Polhukam itu.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Respons soal Hak Angket di Depan Mahfud MD, Begini Katanya

Mahfud juga menegaskan, hak angket bukan urusan pasangan calon (paslon), melainkan partai politik.

“Hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak, saya enggak tahu dan tidak ingin tahu juga,” kata dia.

“Maka saya enggak ikut-ikut di urusan partai,” ujar Mahfud.

Ia mengatakan, dirinya tidak akan berkomentar mengenai hak angket maupun hak interpelasi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU