Pengamat Minta KPU Stop Sirekap: Bukan Hasil Resmi, untuk Apa Dilanjutkan kalau Nggak Valid?
Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 09:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menegaskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berhenti menayangkan hasil pemilu dari Sistem Rekapitulasi Suara atau Sirekap.
Sebab, Sirekap bukan hasil resmi hitung KPU dan dalam praktiknya justru berpotensi mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu 2024.
Adi Prayitno mengungkapkan hal itu dalam Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (21/2/2024).
“Saya dari dulu selalu mengatakan, karena Sirekap ini bukan hasil resmi hitung dari KPU mestinya dihentikan dan distoplah, apa pun judulnya, karena ini kan mendelegitimasi tingkat kepercayaan publik terhadap tahapan dan semua proses yang ada,” ujar Adi.
Baca Juga: Golkar soal Audit Sirekap: Silakan, Tidak Ada Kekuatan Hukum dan Tidak Berdampak pada Penghitungan
“Mestinya di tengah kekisruhan ini, KPU mengatakan, hasil Sirekap stop, nggak ada alasan untuk dilanjutkan.”
Menurut Adi, yang terpenting dilakukan KPU saat ini adalah mengungkap bagaimana hitung manual terhadap Pemilu 2024.
“Sekarang yang paling penting adalah bagaimana hitung manual yang dilakukan secara bertahap itu di-publish, secara terbuka tentu saja,” tegas Adi.
“Kalau ujung-ujungnya hanya untuk mengidentifikasi siapa yang kuat, siapa yang lemah dan siapa yang menang, itu cukup pakai quick count, lembaga-lembaga survei termasuk Litbang Kompas itu cukup kredibel dan itu jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan.”
Sebab, kata Adi, di negara-negara demokrasi, quick count dipakai untuk menginvestigasi kecurangan-kecurangan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV