> >

Alasan PDIP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 dari Sirekap: Demokrasi Berada di Titik Nadir

Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 07:43 WIB
Berikut tugas penting anggota KPPS yang menjadi admin Sirekap di TPS Pemilu 2024. (Sumber: kpu.go.id)

Sebelumnya, PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada penghitungan suara Pemilu 2024 karena dinilai bermasalah.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa (20/2/2024).  

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut. 

Selain itu, PDIP juga mempersoalkan perintah KPU untuk menghentikan penghitungan surat suara. 

PDIP menilai kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. 

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi pernyataan.

PDIP menyampaikan, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C. Hasil, sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU