> >

Tamara Tyasmara Polisikan Angger Dimas karena Penganiayaan, Disebut Terjadi saat Rayakan Ultah Dante

Hukum | 22 Februari 2024, 08:04 WIB
Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Grid.ID / Devi Agustiana)

Baca Juga: Cerita Dante Senang Bermain dan Menginap di Rumah Angger Dimas: Suka Kangen karena Jarang Bertemu

“Kami pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kami tindak lanjuti. Apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan, atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice, polisi akan mendahulukan itu,” kata Bayu.

Sementara di luar dugaan kasus penganiayaan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus kematian anak Tamara dan Angger, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dante tewas dibunuh oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Dia menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan dan kaki korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Tamara Jawab soal Dante Takut Renang: Sekolah Tidak Update, Kalau Takut Dia Sudah Nangis Lihat Air

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU