> >

Tamara Tyasmara Polisikan Angger Dimas karena Penganiayaan, Disebut Terjadi saat Rayakan Ultah Dante

Hukum | 22 Februari 2024, 08:04 WIB
Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Grid.ID / Devi Agustiana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Tamara Tyasmara melaporkan mantan suaminya, Angger Dimas ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, atas dugaan penganiayaan.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dugaan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 2021 silam. Kemudian, baru dilaporkan oleh Tamara pada November 2023.

“Iya betul, ada laporan tersebut terkait Pasal 351 KUHP (tentang) penganiayaan ringan. Laporannya bulan November tahun (2023) kemarin. Tetapi kejadiannya 2021,” kata Bayu saat dikonfirmasi pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya, Tamara Tyasmara Bawa Bukti Baru Ungkap Kasus Kematian Dante

Bayu pun menepis kabar bahwa pelaporan terhadap Angger Dimas oleh Tamara Tyasmara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Menurut Bayu, dugaan kekerasan yang dilaporkan Tamara tersebut masuk kategori penganiayaan. Sebab, kata dia, pada saat kejadian, Tamara dan Angger Dimas posisinya sudah bercerai.

“Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT masuknya, tapi penganiayaan biasa,” ujar Bayu.

Bayu mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Angger Dimas kepada Tamara terjadi saat keduanya merayakan ulang tahun anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

“Kejadian tanggal 14 Februari 2021 saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Kemudian ada cekcok dan adu mulut. Menurut keterangan korban ada pemukulan,” ujar Bayu.

Bayu menuturkan, laporan dugaan penganiayaan tersebut sedang diselidiki. Penyidik juga sudah meminta keterangan Tamara selaku pelapor dan memeriksa sejumlah saksi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU