Praperadilan Ditolak, MAKI Bakal Kembali Gugat KPK terkait Harun Masiku
Hukum | 22 Februari 2024, 03:15 WIBDiberitakan Kompas.tv sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abu Hanifa menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK terkait penanganan kasus korupsi buronan Harun Masiku, Rabu (21/2).
Menurut hakim, tidak ada bukti yang menunjukkan KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun sebagaimana yang ada dalam gugatan MAKI.
Mengingat dari 14 bukti yang disampaikan KPK, terdapat lampiran penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.
Di sisi lain, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI pada 2019. Dia telah menjadi buron selama 4 tahun terakhir.
Baca Juga: Praperadilan soal Harun Masiku Ditolak, MAKI Kecewa: Hakim Hanya Bicara soal Hitam di Atas Putih
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com