> >

Praperadilan Ditolak, MAKI Bakal Kembali Gugat KPK terkait Harun Masiku

Hukum | 22 Februari 2024, 03:15 WIB
Foto arsip. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi buronan Harun Masiku. (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyebut akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi Harun Masiku.

Hal itu dikatakan usai gugatan praperadilan terkait kasus Harun Masiku ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Abu Hanifa pada Rabu (21/2/2024).

"Kami sepakat dalam jangka waktu dua minggu ke depan kita mengajukan gugatan baru," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Langkah tersebut diambil, kata dia, dengan pertimbangan pengalaman MAKI yang pernah memenangi gugatan praperadilan terkait kasus korupsi Bank Century yang kala itu dinilai terjadi penghentian penyidikan secara diam-diam.

"Dengan pertimbangan yang dahulu pernah kami menangkan di sini dalam kasus Century, itu kan yang dimaknai telah terjadi penghentian secara diam-diam dan materiil. Kemarin kami belum masukkan karena ini gugatan pertama dan ini pemanasan," ujar Boyamin.

Sebab itu, kata dia, pihaknya dalam dua minggu ke depan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, dengan menggunakan dalil seperti pada kasus Bank Century.

"Tapi kita berjanji dua minggu maksimal satu bulan ke depan mengajukan gugatan baru dengan dalil bahwa telah terjadi penghentian penyidikan materiil itu berdasarkan putusan kasus century."

Baca Juga: Hakim Tolak Prapreadilan MAKI terhadap KPK soal Kasus Harun Masiku

Boyamin juga menyinggung putusan Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah yang dinilai mirip dengan kasus tersebut.

"Dan juga ada putusan di Boyolali yang juga mirip, bahwa lima tahun perkara mangkrak, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kemudian juga tidak dilanjutkan, maka itu dinyatakan sebagai penghentian penyidikan dan diperintahkan untuk diteruskan. Putusannya apa? Sidang in absentia," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU