> >

Hakim Tolak Prapreadilan MAKI terhadap KPK soal Kasus Harun Masiku

Hukum | 21 Februari 2024, 17:24 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Abu Hanifa menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait penanganan kasus korupsi buronan Harun Masiku, Rabu (21/2/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Khaerul Izan)

"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

“Sehingga untuk mendobraknya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia," sambungnya.

Boyamin mengatakan kepastian hukum atas kasus Harun Masiku diperlukan untuk mencegah perkara tersebut dipolitisasi.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. 

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol. KPK meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas namanya pada 30 Juli 2020.

Baca Juga: Dewas Pantau Pencarian Harun Masiku: Kami Terus Tanyakan ke Pimpinan KPK di Rapat Koordinasi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU