Hakim Tolak Prapreadilan MAKI terhadap KPK soal Kasus Harun Masiku
Hukum | 21 Februari 2024, 17:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Abu Hanifa menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait penanganan kasus korupsi buronan Harun Masiku.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Abu Hanifa di ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Abu Hanifah saat membacakan amar putusan.
Menurut hakim, tidak ada bukti yang menunjukan KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku sebagaimana yang ada dalam gugatan MAKI.
Mengingat, dari 14 bukti yang disampaikan KPK terdapat lampiran penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.
Disisi lain, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Tidak ada satupun bukti pemberitahuan penghentian penyidikan," ujar Hakim, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: MAKI Gugat Pimpinan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan secara In Absentia
Sebagai informasi, dalam petitum permohonannya, MAKI mengungkapkan terdapat indikasi penghentian penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang menyeret Harun Masiku ini.
Sebab itu MAKI ingin KPK mengadili Harun secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews