Persiapan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Sudah Dilaporkan, Ikut Naik karena Gaji?
Peristiwa | 21 Februari 2024, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang perayaan Idulfitri 2024, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melaporkan persiapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tujuan dari laporan ini adalah untuk memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 dapat diberikan kepada PNS sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2024, sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Subang Catat, 159 Anggota KPPS Pemilu 2024 Sakit
Sejak 26 Januari 2024, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Menteri PDIP Absen dalam Pelantikan Hadi Tjahjanto dan AHY, Ini kata Azwar Anas
Apakah THR Lantas Naik?
Namun, terkait dengan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024, masih terdapat ketidakpastian mengenai apakah akan ada penyesuaian atau kenaikan mengikuti kenaikan gaji PNS tersebut.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, menyampaikan bahwa keputusan mengenai aturan pemberian THR dan gaji ke-13 masih menunggu regulasi dari Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Usai Dilantik Jokowi, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Respons Isu Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
"Sampai saat ini kedua regulasi tersebut belum keluar," jelas Nanang dikutip dari Kompas.com.
Adapun untuk tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta 50 persen tunjangan kinerja untuk yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Harga Tiket Konser Avenged Sevenfold Jakarta 2024, Termurah Rp1,6 Juta, Ini Layout-nya
Sementara dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum, dengan kemungkinan tambahan penghasilan maksimal 50 persen bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang memadai.
Khusus untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, gaji ke-13 diberikan setengah dari tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: EKSKLUSIF! AHY Blak-blakan Ungkap Alasan Gabung Koalisi Jokowi
Pensiunan juga tidak luput dari perhatian, dengan komponen gaji ke-13 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, serta pensiunan di Indonesia, sekaligus memotivasi mereka untuk terus berkontribusi secara maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV