Persiapan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Sudah Dilaporkan, Ikut Naik karena Gaji?
Peristiwa | 21 Februari 2024, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang perayaan Idulfitri 2024, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melaporkan persiapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tujuan dari laporan ini adalah untuk memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 dapat diberikan kepada PNS sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2024, sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Subang Catat, 159 Anggota KPPS Pemilu 2024 Sakit
Sejak 26 Januari 2024, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Menteri PDIP Absen dalam Pelantikan Hadi Tjahjanto dan AHY, Ini kata Azwar Anas
Apakah THR Lantas Naik?
Namun, terkait dengan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024, masih terdapat ketidakpastian mengenai apakah akan ada penyesuaian atau kenaikan mengikuti kenaikan gaji PNS tersebut.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, menyampaikan bahwa keputusan mengenai aturan pemberian THR dan gaji ke-13 masih menunggu regulasi dari Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Usai Dilantik Jokowi, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Respons Isu Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
"Sampai saat ini kedua regulasi tersebut belum keluar," jelas Nanang dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV