> >

PDI-P Menolak, KPU Klaim Sirekap Sudah Tersertifikasi Kominfo

Rumah pemilu | 21 Februari 2024, 16:00 WIB
Komisioner KPU Sumatera Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gebril Daulay, menunjukkan tampilan depan aplikasi Sirekap di ponselnya, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (2/12/2020). KPU klaim Sirekap sudah terverifikasi Kominfo. (Sumber: Kompas/Yola Sastra)

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut. 

Dijelaskan, penolakan itu sehubungan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. 

Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024. 

Baca Juga: Pakar Keamanan Siber Bongkar Kesalahan Fatal SIREKAP yang Picu Penggelembungan Suara di Pilpres 2024

PDI-P menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU