Soal Pemungutan Suara Ulang, Susulan, Lanjutan, Ini Rincian Rekomendasi PSU, PSL, PSS di Indonesia
Rumah pemilu | 21 Februari 2024, 15:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) merilis jumlah rekomendasi pemungutan/penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan/penghitungan suara susulan (PSS), dan pemungutan/penghitungan suara lanjutan (PSL).
Berdasarkan data Bawaslu yang diterima redaksi Kompas.tv Rabu (21/2/2024), PSU terbanyak direkomendasikan di Provinsi Papua Tengah, yakni 94 PSU, kemudian di Sulawesi Selatan sebanyak 62 PSU.
Kemudian Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku masing-masing 53 PSU, NTT 50 PSU, Aceh 35 PSU, Sulawesi Tengah 32 PSU, Jawa Tengah 28 PSU, Sumatera Utara dan Papua masing-masing 24 PSU.
Selanjutnya, Papua Barat 23 PSU, Sulawesi Tenggara 20 PSU, Kalimantan Timur dan Maluku Utara masing-masing 18 PSU, Jawa Timur 37 PSU, Sumatera barat dan Riau masing-masing 17 PSU.
Baca Juga: Benarkah Ada Penggelembungan Suara Dalam Pemilu 2024 ?
Jawa Barat 16 PSU, Kalimantan Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta masing-masing 15 PSU, Gorontalo 11 PSU, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat masing-masing 10 PSU, Jambi, Kalimantan Utara, dan Papua Barat Daya masing-masing 9 PSU.
Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 8 PSU, Papua Tengah 7 PSU, Lampung 6 PSU, Bengkulu, Banten, Bali, dan Papua Selatan masing-masing 5 PSU, Sulawesi Utara 4 PSU, Bangka Belitung 2 PSU, dan Kalimantan Selatan serta DKI Jakarta masing-masing 1 PSU.
Sedangkan jumlah rekomendasi PSL di Provinsi Sumatera Selatan, yakni 30 PSL, kemudian Jawa Barat 43 PSL, DKI Jakarta 21 PSL, Papua 9 PSL, Kepulauan Riau 8 PSL, Kalimantan Barat 5 PSL, Daerah Istimewa Yogyakarta 4 PSL.
Kemudian, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah masing-masing 2 PSL, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Banten, Bangka Belitung, dan Papua elatan maing-masing 1 PSL.
Bawaslu RI juga merekomendasikan PSS di sejumlah provinsi, di antaranya 387 PSS di Papua Tengah, 114 PSS di Jawa Tengah, 39 PSS di Papua, 18 PSS di Banten, 17 PSS di DKI Jakarta, 4 PSS di Jawa Timur, 3 PSS di Papua Selatan, dan masing-masing 1 PSS di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan tersebut, juga disampaikan, Bawaslu RI merekomendasikan 1.496 PSU, PSL, dan PSS di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dari 1.496 rekomendasi, PSU menempati jumlah terbanyak dengan 780 rekomendasi, kemudian 584 rekomendasi PSS dan 132 rekomendasi PSL.
Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Sejumlah Warga Desak PPK Hitung Ulang Suara di Dua TPS di Kota Gorontalo
“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dalam keteranganya itu.
Dijelaskan, rekomendasi tersebut sesuai syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV