Rekomendasikan 1.496 PSU, PSL, dan PSS, Bawaslu Beberkan Permasalahan Terbanyak
Rumah pemilu | 21 Februari 2024, 13:47 WIBc. Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih; serta
d. Terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali.
Sedangkan alasan pelaksanaan PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sementara, penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
“Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.”
Demikian pula PSL dan PSS, dilaksanakan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara (Pasal 112 PKPU No. 25 Tahun 2023).
Baca Juga: 19 TPS di Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024
“Berdasarkan rekomendasi di atas, KPU menindaklanjuti melalui keputusan KPU Kabupaten/Kota setempat. Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV