> >

Rekomendasikan 1.496 PSU, PSL, dan PSS, Bawaslu Beberkan Permasalahan Terbanyak

Rumah pemilu | 21 Februari 2024, 13:47 WIB
Ilustrasi logo Bawaslu. (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan 1.496 pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS) Pemilu 2024.

Jumlah tersebut diketahi berdasarkan data Bawaslu RI yang diterima redaksi Kompas,TV, Rabu (21/2/2024).

Dari 1.496 rekomendasi, PSU menempati jumlah terbanyak dengan 780 rekomendasi, kemudian 584 rekomendasi PSS dan 132 rekomendasi PSL.

Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara.

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Baca Juga: Saling Tuding Kecurangan Pemilu 2024, Siapa Curang Siapa Diuntungkan ?

Dijelaskan, rekomendasi tersebut sesuai syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS.

Bawaslu juga mencatat permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di antaranya:

a. Diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS,

b. Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih,

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU