> >

Gibran Tanggapi Rencana Penggunaan Hak Angket: Kami Tampung sebagai Bahan Evaluasi

Rumah pemilu | 21 Februari 2024, 12:53 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/2/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Labib Zamani)

Dengan keterlibatan Nasdem, PKS, PKB, serta PDI-P dan PPP, kata Ganjar, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

Baca Juga: Kata Mahfud soal Ganjar Usul Hak Angket DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Ia berpendapat hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU