Pakar Keamanan Siber Kantongi Data 103 TPS Suaranya Menggelembung ke Satu Paslon di Pilpres
Rumah pemilu | 21 Februari 2024, 10:22 WIB“Nah, alasan keamanan, menurut saya kurang tepat, kenapa? Karena di regulasi, kita punya peraturan pemerintah PP nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan transaksi elektronik, penyelenggara sistem elektronik publik itu harus meletakkan servernya di Indonesia.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV