KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang
Hukum | 20 Februari 2024, 22:50 WIBKasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK hari ini telah selesai melimpahkan berkas perkara pemerasan dan gratifikasi SYL dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dengan demikian SYL dkk akan segera menjalani persidangan dalam kasus korupsi tersebut.
Selain perkara pemerasan dan gratifikasi, SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara untuk kasus dugaan TPPU SYL, tim KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya.
Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, SYL akan Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 M
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews