Update Kasus Pungli di Rutan, KPK Ungkap Tersangka Lebih dari 10 Orang
Hukum | 20 Februari 2024, 21:17 WIBMengingat, proses di KPK tidak berhenti sampai putusan Dewan Pengawas (Dewas) saja, tetapi berlanjut pada penegakan disiplin bahkan pidana.
Diberitakan sebelumnya, kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.
Sebanyak 78 orang telah diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka.
Kemudian 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK untuk penyelesaian perkara selanjutnya. Dewas KPK mengatakan belasan pegawai tersebut melakukan pungli pada 2018 saat Dewas belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa.
Baca Juga: Tak Hanya Vonis Etik, KPK Tegaskan Pegawai Terlibat Pungli Rutan Juga Diproses Disiplin dan Pidana
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com