Jokowi Resmi Sahkan Perpres "Publisher Rights": Bukan untuk Kurangi Kebebasan dan Atur Konten Pers
Peristiwa | 20 Februari 2024, 20:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights.
Disahkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Selasa (20/2/2024).
"Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Right," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com.
Aturan ini sendiri sudah dicanangkan sejak awal tahun lalu setelah aturan "Publisher Right" resmi diteken tahun lalu.
Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers melainkan agar Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas dan bebas dari konten negatif.
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers,” lanjutnya.
“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” tutur Kepala Negara.
"Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia," imbuhnya.
Jokowi juga menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air.
Baca Juga: Jokowi Akui Reshuffle Kabinet Besok Rabu Pon, Lantik Menko Polhukam dan ATR/BPN?
Dengan kehadiran Perpres "Publisher Rights", diharapkan dapat membangun kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.
"Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," lanjut Jokowi.
Dalam salinan Perpres Publisher Rights yang diterima KompasTV, Selasa sore, aturan ini mewajibkan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia.
Seperti tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi:
"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers (yang terverifikasi Dewan Pers)".
Dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), (3), kemudian dijelaskan lebih rinci soal kerja sama yang dimaksud yaitu:
(1) Keda sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Baca Juga: Staf Khusus Presiden: Rabu Besok Ada Pelantikan Menteri di Istana
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV