> >

Jokowi Tegaskan Hormati Kebebasan Berekspresi: Saya Sering Dikritik, Digambar Aneh, tapi Tidak Apa

Politik | 20 Februari 2024, 18:56 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ketika menghadiri acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, ia menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Hal tersebut disampaikan Jokowi ketika menghadiri acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Dalam pidatonya, dia berterima kasih kepada pers di Indonesia yang dinilai terlibat mengawal Pemilu 2024. Jokowi pun mengaku senantiasa menghormati kebebasan pers.

Baca Juga: Jokowi Optimistis dengan Ekonomi 2024, tapi Ingatkan untuk Belajar dari Krisis 1998

"Saya juga sering dikritik tajam, ada gambar wajah saya yang unik-unik, yang aneh-aneh, di sampul-sampul media, di sampul majalah, di media sosial, ramai sekali, aneh-aneh. Tapi tidak apa-apa, tidak ada masalah buat saya,” kata Jokowi dalam pidatonya.

"Tapi cucu saya ada yang komplain, 'Mbah, wajah embah kok digambar jelek banget?' Ya itulah bagian dari penghormatan saya atas kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat,” lanjutnya.

Jokowi pun mengaku pihaknya terus mendorong ekosistem pers yang adaptif sembari menghormati kebebasan pers.

Di lain sisi, pada kesempatan tersebut, Jokowi mengumumkan telah mengesahkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Jokowi menyebut Perpres ini telah melalui perdebatan panjang dan mendapat masukan dari kalangan pers dan platform digital besar.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu berharap Perpres tersebut dapat menjadi kerangka umum kerja sama perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

"Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres publisher right,” katanya.

Eks Wali Kota Solo itu menekankan, peraturan ini tidak berlaku bagi kreator konten (content creator).

Baca Juga: Staf Khusus Presiden: Rabu Besok Ada Pelantikan Menteri di Istana

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU