> >

ICW Minta Dewas KPK Koordinasi dengan Inspektorat KPK: Agar Pegawai Terlibat Pungli Segera Dipecat

Hukum | 20 Februari 2024, 14:49 WIB
Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

“Karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK. Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru dan kerap terjadi pada rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain,” kata Diky.

Dalam keterangannya, Diky menambahkan, putusan Dewas KPK terhadap pegawai yang terlibat pungli mengecewakan. Pasalnya, dalam putusan tersebut, dari 90 orang yang disidang, 78 orang di antaranya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Perdewas No. 3/2021, sementara 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK.

Baca Juga: Pengamat: Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh Hanya untuk Bentuk Persepsi Publik

“Putusan tersebut tentu semakin menimbulkan kekecewaan di tengah runtuhnya kepercayaan publik kepada KPK,” kata Diky.

 

“Sebab jika ditarik akar persoalan mengapa hukuman yang diberikan hanya berupa permintaan maaf, bukanlah soal kualitas dari putusan dewas sendiri, sebab jika mengacu pada Perdewas 3/2021, sanksi tersebut adalah sanksi maksimal yang dapat diberikan. Lebih dalam lagi, akar permasalahannya terletak pada kewenangan terbatas Dewas KPK berdasarkan revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu.”

Oleh karena itu, Diky mengatakan kasus ini menjadi gambaran jelas problematika UU KPK yang baru, di mana kewenangan self regulatory bodies atau pengelolaan SDM tidak lagi dilakukan secara mandiri.

“Pegawai KPK saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang artinya sistem kepegawaiannya tunduk ke dalam ketentuan rezim peraturan perundang-undangan ASN,” ucap Diky.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU