KPU Sumatera Barat Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS di Sepuluh Kabupaten/Kota
Rumah pemilu | 20 Februari 2024, 16:03 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota.
"Ya, kami telah menerima laporan ada 10 kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang akan melaksanakan PSU. Totalnya ada 15 TPS,” ujar Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen, Selasa (20/2/2024).
Kesepuluh daerah tersebut adala Kabupaten Tanah Datar 2 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 2 TPS, dan Kabupaten Pasaman 1 TPS.
Baca Juga: 233 Surat Suara Tercoblos, 2 Caleg Diperiksa Bawaslu
Selanjutnya, Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing 1 TPS, Kota Padang 4 TPS, serta Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS.
Ia menuturkan, pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi pengawas TPS yang menemukan pemilih tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“PSU ini direkomendasikan oleh pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih,” ujar Surya, seperti dikutip Kompas.com.
Rencananya, kata dia, PSU akan digelar pada Sabtu 24 Februari.
Daerah yang menggelar PSU yakni di Kabupaten Tanah Datar terjadi di TPS 12 Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru dan TPS 27 Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum karena ada pemilih DPK (daftar pemilih khusus) dengan KTP Kota Padang dan Langkat.
Kemudian PSU di Kabupaten Agam terjadi di TPS 8 Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung dengan pemilih ber-KTP Bekasi.
Dua TPS yang harus PSU di Kabupaten Limapuluh Kota adalah TPS 11 Nagari Mungka, 4 orang ber-KTP luar memilih di TPS tersebut dan di TPS 6 Nagari Kubang dua orang ber-KTP Bogor yang masuk ke dalam DPK diberikan surat suara hanya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian di TPS 14 Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, dua pemilih warga Kecamatan Simpati tidak terdaftar di TPS tersebut namun melakukan pemilihan.
Sedangkan pelaksanaan PSU di TPS 8 Nagari Bomas Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, karena 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sementara pada pemilihan lain dilayani.
Berikutnya di TPS 8 Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat, terjadi PSU karena 1 orang pemilih DPTb mendapat surat suara DPRD Provinsi padahal daerah asalnya berbeda daerah pemilihan.
PSU juga akan dilaksanakan di empat TPS di Kota Padang, yakni di TPS 25 Pagambiran Ampalu, TPS 22 Anduring, TPS 14 Kampung Olok, dan TPS 13 Kampung Lapai.
Penyebabnya antara lain ber-KTP luar Kota Padang, pemilih DPTb seharusnya mendapat 2 surat suara namun diberikan seluruh surat suara serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/ DPTb di TPS dan KTP luar Kota Padang diberi 2 surat suara.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Saksi TPS Meninggal Dunia
Di Kota Padangpanjang, PSU akan dilaksanakan di TPS 7 Pasar Usang Padangpanjang Barat. Penyebab PSU adalah pemilih ber-KTP Pasaman Barat tidak terdaftar di DPTb atau DPK namun memilih dan mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).
Satu PSU di Kabupaten Limapuluh Kota yaitu di TPS 1 Padang Sikabu Lamposi Tigo Nagari. Penyebabnya, pemilih ber-KTP luar memaksa untuk memilih.
Terakhir, PSU di Kota Pariaman terjadi di TPS 3 Nareh Hilia Pariaman Utara, karena pemilih ber-KTP Bekasi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com