> >

ASN yang Pindah ke IKN Juli 2024 Diusulkan Dapat Tunjangan Pionir

Humaniora | 19 Februari 2024, 22:45 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkap, pihaknya sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait pemberian insentif berupa tunjangan pionir kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan pihaknya mengusulkan pemberian insentif berupa tunjangan pionir untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah duluan ke IKN, kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"(Tunjangan pionir) Untuk kloter pertama pemindahan pada bulan Juli 2024 mendatang," kata Anas dalam keterangan resminya, Senin (19/2/2024).

"Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta," lanjutnya.

Sementara perihal hunian bagi ASN, Anas mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Sehingga diharapkan para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.

Baca Juga: Saat Jokowi Cerita Jalankan Usaha Mebel dari Subuh sampai Tengah Malam ke Ibu-Ibu Nasabah PNM Mekaar

“Pada dasarnya pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang saat ini kita terus koordinasikan dan matangkan dengan OIKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah," ujarnya. 

Selain itu, Kementerian PANRB juga terus berkoordinasi untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran pegawai ASN di IKN, serta untuk efektivitas komunikasi dengan kantor di Jakarta.  

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyatakan ada sekitar 12.000 ASN dari 38 kementerian/lembaga yang akan secara bertahap pindah ke IKN mulai Juli sampai dengan Desember 2024.

Mereka terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi  (JPT) Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana.

Baca Juga: Bawaslu: Dibandingkan 2019, Bentuk Ketidaknetralan ASN pada Tahapan Pemilu 2024 Lebih Banyak

“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” terangnya. 

Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Pertama, Kementerian PANRB melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang diprioritaskan untuk dipindahkan pada prioritas pertama.

Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.

Baca Juga: KAI Ingatkan Penggunaan Colokan Listrik di Kereta, Bukan untuk Catokan Rambut Apalagi Rice Cooker

Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yang akan dipindahkan ke IKN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

"Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space," tutur Anas. 

Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Bagikan Bantuan Beras 10 Kg Setiap Bulan

Di IKN, penerapan shared services berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.

Sedangkan penerapan shared office, pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dilakukan dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU