> >

Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berujung Deadlock, Sidang Berlanjut

Hukum | 19 Februari 2024, 16:00 WIB
Kolase foto Almas Tsaqibbirru (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri). Sidang mediasi gugatan wanprestasi yang dilayangkan mahasiswa Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka, digelar pada Senin (19/2/2024) siang dan berakhir deadlock.(Sumber: Tribunnews)

Diketahui, Almas sebelumnya mengajukan gugatan atas batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan inilah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.

Dalam gugatannya, Almas meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.

Selain ucapan terima kasih, ia juga meminta Gibran membayar kerugian nyata yang dialaminya dalam gugatan batas usia capres ke MK, sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat.

Di mana pembayaran ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan. Uang tersebut diminta diserahkan langsung kepada satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.

Tak hanya itu, Almas memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Dilanjut Hari Ini, Agenda Mediasi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU