Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berujung Deadlock, Sidang Berlanjut
Hukum | 19 Februari 2024, 16:00 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Sidang mediasi ketiga gugatan wanprestasi yang dilayangkan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka, digelar pada Senin (19/2/2024) siang
Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tersebut berakhir deadlock.
Dengan demikian, sidang berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan yang juga digelar pada hari ini, Senin (19/2) di tempat yang sama.
Almas menyebut sidang mediasi berujung deadlock karena tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak, usai pihak tergugat menyampaikan tanggapannya terhadap usulan proposal damai dari pihak penggugat. Sehingga pihaknya ingin melanjutkan gugatannya.
"Sebenarnya juga memberikan tawaran tersendiri cuma saya berkeyakinan tetap pada berkeyakinan tetap lanjut saja. Tidak sepakat (di mediasi). Lanjut," kata Almas usai sidang mediasi, Senin.
Saat ditanya soal tawaran dari pihak tergugat ia enggan membeberkannya mengingat hal tersebut bersifat rahasia.
Kuasa hukum Gibran, Raka Gani Bissani juga membenarkan jika sidang mediasi berakhir deadlock karena tidak menemui titik temu antar kedua pihak.
"Iya, sebagaimana disampaikan oleh para pihak terkait penawaran dari klien kami juga belum ada titik temu lah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sidang Mediasi Kedua Gugatan Wanprestasi: Almas Datang, Gibran Tak Hadir Lagi
Adapun dalam sidang mediasi tersebut pihak tergugat Gibran kembali tak hadir. Dalam sidang tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu diwakili kuasa hukumnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com