Jadwal Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pilpres dan Pileg, Ini Tahapannya
Rumah pemilu | 19 Februari 2024, 10:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rekapitulasi hasi penghitungan suara Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg dilakukan mulai Kamis, (15/2/2024).
Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
Nantinya, hasil rekapitulasi Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat sekitar 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024.
Adapun penetapan hasil Pemilu dilakukan aling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 di Website KPU
Berikut tahapan ekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu, dikutip dari PKPU Nomor 9 Tahun 2018, Senin (19/2/2024).
- Menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kecamatan
- Membuka kotak suara tersegel
- Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara
- Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector
- Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram
- PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya
- Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano- KWK
- Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalamformulir Model DAA-KWK
- Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
Baca Juga: Jawaban Presiden Jokowi Ditanya soal Isu PDIP akan Oposisi Pasca Pilpres 2024
Jadwal Pemilu 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
- Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
- Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Timnas Anies-Muhaimin Sebut Temukan 9 Kategori Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
- Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV