> >

Caleg di Purworejo Libatkan Anak dalam Kampanye, KPU Coret Namanya dari DCT

Rumah pemilu | 18 Februari 2024, 09:22 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jarot Sarwosambodo, Sabtu (17/2/2024). (Sumber: Kompas.com/Bayu Apriliano)

“Setelah itu tanggal 15 Februari kami plenokan dan pada 16 Februari kita terbitkan SK pembatalan atau pencoretan," kata Jarot.

Sebelumnya, PN Purworejo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan untuk MA. Namun MA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Baca Juga: 5 Orang Timses Caleg Daftar Konsul Kejiwaan di RSUD Taman Sari Jakarta Barat

Hasilnya, ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan, Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.

Pengadilan menyatakan, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda dua kali lipat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang hanya Rp 6 juta.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.

Kasus tersebut bermula saat anak MA mengambil video kampanye dan di-upload di akun TikTok milik MA. Hal tersebut menjadi viral dan diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU