> >

Pakar Nilai Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi Sulit Mengubah Hasil Pemilu, Ini Alasannya

Rumah pemilu | 17 Februari 2024, 21:40 WIB
Ketiga calon presiden mengangkat tangan bersama usai mengikuti debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat terakhir Capres akan berlangsung di JCC Senayan Jakarta, Minggu (4/2/2024) malam dan bisa disaksikan di KompasTV serta Kompas.tv. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Lebih lanjut, Zainal menilai akan sulit mengubah hasil Pilpres 2024 jika logika yang dianut oleh MK sebatas formalitas. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Terbukti Curang

Jika melihat hasil hitung cepat, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran mendapat 57 sampai 58 persen suara.

Untuk mengubah hasil, para pemohon harus memiliki data yang bisa mengurangi angka hasil hitung cepat Prabowo-Gibran.

Menurut Zainal, setidaknya para pemohon memiliki data lebih dari 9 persen surat suara yang diduga dicurangi agar hasil perolehan Prabowo-Gibran dari hasil hitung cepat tersebut berkurang dan ditetapkan Pilpres berjalan dua putaran. 

"Kita tidak bisa membayangkan kebisingan kecurangan itu harus dibuktikan betul-betul sampai ratusan ribu dulu, sampai mengubah hasil peringkat sehingga tidak memenuhi Pemilu satu putaran. Harus diingat, MK sendiri logikanya terlalu formalistik," ujar Zainal. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU