Pakar Nilai Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi Sulit Mengubah Hasil Pemilu, Ini Alasannya
Rumah pemilu | 17 Februari 2024, 21:40 WIBLebih lanjut, Zainal menilai akan sulit mengubah hasil Pilpres 2024 jika logika yang dianut oleh MK sebatas formalitas.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Terbukti Curang
Jika melihat hasil hitung cepat, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran mendapat 57 sampai 58 persen suara.
Untuk mengubah hasil, para pemohon harus memiliki data yang bisa mengurangi angka hasil hitung cepat Prabowo-Gibran.
Menurut Zainal, setidaknya para pemohon memiliki data lebih dari 9 persen surat suara yang diduga dicurangi agar hasil perolehan Prabowo-Gibran dari hasil hitung cepat tersebut berkurang dan ditetapkan Pilpres berjalan dua putaran.
"Kita tidak bisa membayangkan kebisingan kecurangan itu harus dibuktikan betul-betul sampai ratusan ribu dulu, sampai mengubah hasil peringkat sehingga tidak memenuhi Pemilu satu putaran. Harus diingat, MK sendiri logikanya terlalu formalistik," ujar Zainal.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV