Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Terbukti Curang
Rumah pemilu | 17 Februari 2024, 14:41 WIB"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," ujarnya lagi.
Mahfud juga menegaskan bahwa pada tahun 2008, istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai keputusan pengadilan di Indonesia.
Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK), tempat Mahfud menjadi hakim, mengadili perselisihan terkait Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dan Soekarwo.
Penggunaan istilah TSM kemudian menjadi landasan untuk keputusan-keputusan lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu.
Karena itu, TSM telah menjadi bagian dari yurisprudensi dan diatur dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya," ujarnya.
"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," kata Mahfud.
Baca Juga: Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Tempuh Jaluh Hukum hingga ke MK
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara