Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Terbukti Curang
Rumah pemilu | 17 Februari 2024, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan terbukti curang.
Menurut calon wakil presiden itu, hal tersebut membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (16/2024).
Apa yang disampaikan Mahfud tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah pasti selalu menuduh pemilu curang.
Mahfud berkata, kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi. Akan tetapi dalam persidangan, pembuktiannya seringkali tidak cukup.
"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai," kata Mahfud.
"Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ujarnya.
Mahfud kemudian membeberkan sejumlah putusan MK yang pernah membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Rencana Jika Kalah di Pilpres 2024: Saya Pernah Tak di Jabatan Apapun
Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara