> >

KPU Ungkap Ada 23 Anggota KPPS Meninggal dan 2.878 Sakit usai Bertugas di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 17 Februari 2024, 10:16 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantornya, Kamis (15/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Dalam surat Menkeu tersebut, santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

Tidak hanya untuk KPPS, aturan tersebut juga berlaku apabila ada badan adhoc lainnya yang meninggal dunia.

Berikut santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024:

  • Meninggal: Rp36.000.000
  • Cacat Permanen: Rp30.800.000
  • Luka Berat: Rp16.500.000
  • Luka Sedang: Rp8.250.000
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 

Baca Juga: Penjelasan KPU Soal Temuan Kesalahan Data Suara di Sirekap

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU