KPU Ungkap Ada 23 Anggota KPPS Meninggal dan 2.878 Sakit usai Bertugas di Pemilu 2024
Rumah pemilu | 17 Februari 2024, 10:16 WIBDalam surat Menkeu tersebut, santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
Tidak hanya untuk KPPS, aturan tersebut juga berlaku apabila ada badan adhoc lainnya yang meninggal dunia.
Berikut santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024:
- Meninggal: Rp36.000.000
- Cacat Permanen: Rp30.800.000
- Luka Berat: Rp16.500.000
- Luka Sedang: Rp8.250.000
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000
Baca Juga: Penjelasan KPU Soal Temuan Kesalahan Data Suara di Sirekap
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV