> >

Bawaslu: Kalau Rekapitulasi Suara Dilakukan Tertutup, Hitung Ulang

Rumah pemilu | 16 Februari 2024, 20:35 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Sumber: bawaslu.go.id)

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh PPK mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Pemilih Pemula Antusias Ikuti Pemilihan Umum 2024

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS.

Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU