> >

Menkes Sebut Angka Kematian Anggota KPPS Tahun Ini Lebih Rendah dari Pemilu 2019

Peristiwa | 16 Februari 2024, 16:36 WIB
Ilustrasi TPS. Menkes sebut angka kematian anggota KPPS lebih rendah dibanding Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa angka kematian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 menurun dibandingkan dengan Pemilu 2019.

“Dibandingkan pemilu sebelumnya yang angka kematiannya di atas 100 orang, tahun ini menurun jauh,” ucap Budi di Rumah Sakit Kanker (RSK) Dharmais, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Ada Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal, KPU Akan Beri Santunan, Segini Besarannya

Menurutnya, hal ini dikarenakan kesadaran kesehatan yang meningkat di kalangan anggota KPPS.

“Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan,” terangnya.

Selain itu, kegiatan skrining kesehatan yang harus dilakukan calon anggota KPPS sebelum ditetapkan juga mampu menekan angka kematian anggota KPPS.

Menurut Budi, kematian anggota KPPS pada pemilu sebelumnya paling banyak disebabkan karena adanya penyakit komorbid, yakni hipertensi dan diabetes.

“Kita skrining dulu untuk memeriksa tekanan darah tinggi dan tes gula. Penyebabnya yang sering dua penyakit itu,” jelas ia.

Senada, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa petugas KPPS yang meninggal dalam Pemilu 2024 lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2019.

"Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019)," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Saat ini, KPU masih melakukan pendataan jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia. Pihaknya akan melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS, yakni sebelum hari pemungutan suara, hari H pemungutan suara, dan pasca-pemungutan suara.

Idham mengakui bahwa beban kerja anggota KPPS cukup berat karena harus menyelesaikan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Anggota KPPS Meninggal Dunia Sudah 12 Orang, Penyebabnya Kelelahan hingga Kecelakaan

KPU sempat mengusulkan untuk melakukan penghitungan suara dalam dua panel untuk menghemat waktu sehingga KPPS tidak terlalu lelah.

Dua panel penghitungan suara ini dilakukan dengan satu panel menghitung suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, sedangkan panel kedua menghitung surat suara DPR dan DPRD.

Namun, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel saja seperti yang dilakukan pada Pemilu 2019.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU