> >

Gaji Bawaslu Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan DKPP 2024, Beserta Tunjangannya

Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi. Ini gaji Bawaslu 2024 dan tunjangannya. (Sumber: bawaslu.go.id)

1. Gaji Bawaslu Pusat

  • Ketua: Rp38.799.000,00
  • Anggota: Rp35.987.000,00

2. Gaji Bawaslu Provinsi

  • Ketua: Rp18.194.000,00
  • Anggota: Rp16.709.000,00

Baca Juga: Bawaslu Terima Laporan Tentang TPS Tak Sediakan Alat Bantu Bagi Pemilih Tunanetra

3. Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota:

  • Ketua: Rp11.540.700,00
  • Anggota: Rp10.415.700,00

4. Gaji DKPP

  • Ketua: Rp25.866.000,00
  • Anggota: Rp23.991.000,00

Tunjangan Bawaslu 2024

  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Baca Juga: Bawaslu RI Sebut Data Sirekap Tak Dipakai untuk Penetapan Pemilu 2024

Fasilitas Bawaslu 2024

Selain gaji dan tunjangan, Bawaslu juga akan diberikan beberapa fasilitas, yaitu:

  • Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP;
  • Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP;
  • Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
  • Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU