Gaji Bawaslu Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan DKPP 2024, Beserta Tunjangannya
Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 16:00 WIB1. Gaji Bawaslu Pusat
- Ketua: Rp38.799.000,00
- Anggota: Rp35.987.000,00
2. Gaji Bawaslu Provinsi
- Ketua: Rp18.194.000,00
- Anggota: Rp16.709.000,00
Baca Juga: Bawaslu Terima Laporan Tentang TPS Tak Sediakan Alat Bantu Bagi Pemilih Tunanetra
3. Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota:
- Ketua: Rp11.540.700,00
- Anggota: Rp10.415.700,00
4. Gaji DKPP
- Ketua: Rp25.866.000,00
- Anggota: Rp23.991.000,00
Tunjangan Bawaslu 2024
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Baca Juga: Bawaslu RI Sebut Data Sirekap Tak Dipakai untuk Penetapan Pemilu 2024
Fasilitas Bawaslu 2024
Selain gaji dan tunjangan, Bawaslu juga akan diberikan beberapa fasilitas, yaitu:
- Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP;
- Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP;
- Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
- Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.id