> >

Bawaslu: Ada Intimidasi kepada KPPS di 1.473 TPS

Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 15:41 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenti di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan ada temuan intimidasi di 1.473 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada penyelenggara saat proses penghitungan suara Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenti, menyebut intimidasi tersebut terjadi kepada penyelenggara atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara," kata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Bawaslu menerangkan, intimidasi yang terjadi di 1.473 TPS itu tersebar di sejumlah provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain intimidasi, Bawaslu juga menemukan permasalahan lain seperti Sirekap yang tidak bisa diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat di 11.233 TPS.

Terdapat pula temuan di 3.463 TPS yang melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai.

"2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih," tutur Lolly.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024

Lebih lanjut, masih ada temuan lain berupa adanya 1.895 TPS yang tidak memberikan model C Hasil Salinan kepada pengawas di TPS.

Terakhir, kata Lolly, ada juga TPS yang saksi, pengawas, dan masyarakatnya tidak bisa melihat proses penghitungan suara.

"1.888 TPS yang didapati saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas," tutur Lolly.

Dalam situasi yang sama, Anggota Bawaslu RI Puadi mengambil langkah-langkah terkait setiap isu yang muncul selama proses penghitungan suara.

Langkah-langkah tersebut meliputi memberikan saran kepada KPPS agar memulai penghitungan suara setelah pemungutan suara selesai, melakukan pengecekan ulang terhadap hasil penghitungan suara, serta memastikan bahwa hasil rekapitulasi tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, maupun masyarakat.

Selain itu, Bawaslu juga mengusulkan kepada KPPS, saksi, dan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi proses penghitungan suara secara transparan.

"Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara," ucap Puadi. 

Baca Juga: Bawaslu RI Sebut Data Sirekap Tak Dipakai untuk Penetapan Pemilu 2024

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU