Bawaslu RI Sebut Data Sirekap Tak Dipakai untuk Penetapan Pemilu 2024
Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 14:38 WIBDalam situs ini, terdapat dua jenis data hasil penghitungan suara yang tersaji. Ada data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis lewat teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).
Di samping itu, ada pula menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS.
Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Baca Juga: KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024 di 668 TPS, Mana Saja?
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV