Bawaslu: Sirekap Cuma Alat Bantu, Tak Tentukan Pemenang Pilpres 2024
Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 14:05 WIBBaca Juga: Catat! Ini Dia Tips Sehat dan Bugar untuk Petugas KPPS Pasca Pencoblosan
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki waktu hingga 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional, dengan batas waktu pengumuman paling lambat pada 20 Maret 2024.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2).
Baca Juga: Litbang Kompas Jabarkan Demografi Pemilih Anies, Prabowo, dan Ganjar
Sirekap memanfaatkan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR) untuk membaca dan mengubah data yang tertera pada formulir C-Hasil Plano dari setiap TPS menjadi data numerik yang kemudian dikirim ke server.
Namun, adanya kesalahan dalam pembacaan ini telah menimbulkan diskusi ramai di media sosial. Beberapa pengguna yang mengaku sebagai admin Sirekap di TPS mengungkapkan ketidakmampuan mereka untuk mengubah data yang terbaca salah oleh sistem.
“Semua pihak harus mematuhi UU Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” pungkas Idham.
Baca Juga: Tren Perbincangan Medsos Saat Pencoblosan di Pemilu 2024, Masih Ada Hate Speech
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV