Bawaslu: Sirekap Cuma Alat Bantu, Tak Tentukan Pemenang Pilpres 2024
Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi kesalahan input dan penghitungan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan hal itu akibat kekeliruan pembacaan oleh sistem.
Bawaslu menegaskan, data yang tercatat dalam Sirekap tidak menentukan hasil akhir pemilihan presiden (pilpres).
Baca Juga: Ganjar Tanggapi Klaim Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Pilpres 2024
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), adalah manual rekapitulasi," kata Bagja, Kamis (15/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Bagja menambahkan, proses penghitungan suara yang sesungguhnya dan yang menentukan hasil pilpres dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Eks Ketua KPU Jelaskan Cara Penentuan Kursi DPR Hasil Pemilu 2024
Bagja berharap Sirekap, sebagai alat bantu, tidak menjadi sumber permasalahan, meskipun telah ditemukan beberapa masalah yang kini sedang dalam proses pengkajian.
"Jadi, (penentunya) bukan Sirekap. Sirekap alat bantu. Semoga alat bantu ini tak menjadi permasalahan, sudah kita temukan (permasalah) tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," imbuhnya.
Baca Juga: Karangan Bunga Ucapan Selamat Penuhi Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara
Respons KPU terhadap Proses Penghitungan Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengklarifikasi bahwa penghitungan suara yang resmi atau real count akan dilakukan melalui proses rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat TPS.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV