> >

Jadwal Pengumuman Resmi KPU terkait Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024

Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 10:26 WIB
Ilustrasi kotak suara KPU. (Sumber: Antaranews)

Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga: TPN Buka Komunikasi dengan Timnas AMIN Usut Kecurangan Pemilu 2024

Penetapan hasil Pemilu, termasuk tindak lanjut atas perselisihan hasil Pemilu (PHPU), akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upacara pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD pada berbagai tingkat, dijadwalkan secara spesifik, dengan penyesuaian berdasarkan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: 55 Persen Pemilih yang Tidak Puas Pemerintahan Jokowi Coblos Anies-Muhaimin

Jika terjadi putaran kedua dalam Pemilu, tahapan-tahapan berikutnya telah disiapkan, termasuk pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, dan pemungutan suara yang dijadwalkan hingga 26 Juni 2024, dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara selesai paling lambat pada 20 Juli 2024.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU