> >

Cara Cek Link "Real Count" Resmi KPU Pemilu 2024, Klik pemilu2024.kpu.go.id

Rumah pemilu | 14 Februari 2024, 21:05 WIB
Tangkapan layar depan infopemilu.kpu.go.id. (Sumber: KPU.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat dapat memantau secara langsung proses penghitungan suara pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum 2024.

Hal ini dapat dilakukan melalui platform digital yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, yaitu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Baca Juga: Iring-iringan Prabowo-Gibran dari Kertanegara Menuju Istora Senayan

Cara Menggunakan Sirekap

Untuk memulai pemantauan, pengguna dapat mengunjungi situs resmi pemilu2024.kpu.go.id. Situs ini menyediakan panduan langkah demi langkah untuk mengakses hasil penghitungan suara.

Di dalam platform Sirekap, pengguna akan menemukan berbagai pilihan menu yang memungkinkan seleksi jenis pemilihan umum yang diminati.

Baca Juga: Sejumlah Menteri di Kabinet Indonesia Maju Hadiri Acara Pidato Prabowo Gibran di Istora Jakarta

Pilihan tersebut meliputi pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif DPR RI, DPD RI, hingga tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pengguna dapat dengan mudah menentukan provinsi, kecamatan, kelurahan, dan bahkan nomor TPS tertentu untuk melihat hasil penghitungan suara secara detail.

Jenis Data Hasil Penghitungan

Situs Sirekap menyajikan data hasil penghitungan suara dalam dua format utama: tabel numerik dan diagram.

Kedua jenis data ini dihasilkan melalui proses penerjemahan otomatis yang mengandalkan teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).

Baca Juga: Pesan Prabowo kepada Pendukung di Istora: Kemenangan Ini untuk Seluruh Rakyat Indonesia!

Selain itu, tersedia juga opsi untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano, yang merupakan dokumentasi langsung dari TPS.

Meskipun Sirekap berperan sebagai alat bantu untuk meningkatkan transparansi hasil penghitungan suara, penting untuk diingat bahwa proses penghitungan suara secara resmi masih dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang.

Proses ini dimulai dari tingkat TPS dan berlanjut hingga ke tingkat kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan pusat.

Baca Juga: Prabowo Unggul di Quick Count, Media Asing Sorot Legasi Jokowi dan Tautan Orde Baru

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU