> >

Bolehkah Nyoblos Setelah Lewat Jam 13.00? Begini Aturannya

Rumah pemilu | 14 Februari 2024, 11:31 WIB
Ilustrasi. Contoh simulasi surat suara Pemilu 2024 (Sumber: www.tangerangkota.go.id)

Jadi apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). 

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut sudah masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. 

KPPS diharuskan melayani sampai selesai kepada pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7 meskipun melebihi pukul 13.00. 

Akan tetapi, bagi pemilih yang datang melebihi atau lewat 13.00, maka sudah tidak bisa memberikan suaranya.

KPPS pun berhak untuk tidak melayani pemilih yang datang melebihi jam 13.00 karena sudah melebihi waktu yang ditentukan. 

Baca Juga: Ternyata Ini Pentingnya Cek Surat Suara Pemilu Sebelum Masuk Bilik

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU