Simak, Berikut Syarat dan Cara Mencoblos Tanpa Formulir C6 di Pemilu 2024
Rumah pemilu | 14 Februari 2024, 05:30 WIBCara Ikut Pemilu Tanpa Formulir C6
Pemilih disarankan untuk segera menghubungi atau mendatangi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di area masing-masing.
KPPS nantinya akan memeriksa keberadaan nama pemilih dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menyediakan surat pemberitahuan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika formulir C6 hilang atau rusak, atau jika pemilih tidak sempat menerima formulir tersebut, mereka tetap diperbolehkan datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari, dengan membawa e-KTP.
e-KTP ini berfungsi sebagai bukti identitas diri dan memastikan pemilih terdaftar dalam DPT. Untuk kasus di mana pemilih terdaftar tetapi belum memiliki e-KTP, dokumen pengganti yang diterima adalah surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Respons Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV