Panduan Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Pakai HP di cekdptonline.kpu.go.id
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu (14/2/2024). Sebelum menggunakan hak pilih, penting bagi Anda untuk mengetahui di tempat pemungutan suara (TPS) mana Anda akan mencoblos.
TPS adalah lokasi di mana pemilih memberikan suara untuk memilih kandidat atau partai politik yang akan memimpin Indonesia.
Baca Juga: Beda TPS Lokasi Anies, Prabowo, Ganjar Lakukan Pencoblosan pada 14 Februari
TPS tidak hanya menjadi pusat kegiatan pemungutan suara namun juga merupakan simbol partisipasi langsung masyarakat dalam proses demokrasi.
TPS berperan sebagai tempat di mana warga negara secara langsung terlibat dalam pemilihan umum.
Baca Juga: Tantangan Distribusi Logistik Pemilu di Dusun Waolo Dengan 9 Kali Menyebrangi Sungai
Setiap TPS didirikan di lokasi yang strategis dan mudah diakses oleh pemilih, biasanya tidak jauh dari area tempat tinggal.
Cara Mengecek Lokasi TPS secara Online
Untuk memudahkan pemilih dalam mengetahui lokasi TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan platform online. Berikut langkah-langkah untuk mengecek lokasi TPS secara online.
Baca Juga: Ditanya Jokowi Solusi Kenaikan Harga Beras, Begini Jawaban Mentan Amran Sulaiman
- Kunjungi situs resmi KPU untuk pengecekan TPS di https://cekdptonline.kpu.go.id/ menggunakan browser pilihan Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol 'Pencarian' untuk memproses informasi.
- Informasi detail mengenai pemilih akan ditampilkan, termasuk nomor dan lokasi TPS di mana Anda dapat menyampaikan suara Anda.
- Untuk mempermudah pencarian lokasi, Anda dapat menggunakan Google Maps dengan memasukkan informasi lokasi TPS yang telah diberikan.
Baca Juga: Pengecekan Surat Suara Sebelum Pencoblosan Pemilu Penting Dilakukan, Rusak Langsung Tukar di Tempat
Apabila Anda mendapati peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", ini berarti Anda perlu segera menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jadwal Pembukaan TPS
Sesuai dengan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.
Ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan dibawa ke TPS:
- Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Formulir model C Pemberitahuan dari KPU.
- Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Model A surat pindah memilih.
- Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).
Baca Juga: Sosialisasi Pencoblosan bagi Penyandang Disabilitas
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV