> >

Panduan Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ini Caranya

Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 19:00 WIB
Foto arsip. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara dalam pemilihan serentak 2020 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Bawaslu RI menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Syarat Materiel

  • Waktu dan tempat kejadian pelanggaran.
  • Uraian detail kejadian pelanggaran.
  • Bukti pendukung seperti surat, dokumen, foto, video, atau barang.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi APD

Melaporkan Bukti Kecurangan di TPS

Jika masyarakat menemukan bukti kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mereka dapat melaporkannya kepada pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).

Petugas PPL dapat ditemukan di kantor desa/kelurahan, sementara panwascam berada di kantor kecamatan.

Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas dan keadilan Pemilu 2024. Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi syarat untuk memastikan proses pemilu yang transparan dan adil bagi semua pihak.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU