> >

Panduan Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ini Caranya

Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 19:00 WIB
Foto arsip. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara dalam pemilihan serentak 2020 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Bawaslu RI menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan umum (Pemilu).

Berdasarkan informasi dari media sosial resmi Bawaslu, terdapat tiga jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berpesan kepada Petugas KPPS Menjelang Pemilu, Ini Katanya

Tiga jenis pelanggaran pemilu yang bisa dilaporkan:

  1. Pelangaran Administrasi: Meliputi kesalahan atau kelalaian dalam prosedur administratif pemilu.
  2. Pelangaran Kode Etik: Terkait dengan perilaku tidak etis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
  3. Tindak Pidana Pemilu: Meliputi tindakan yang secara eksplisit melanggar hukum pemilu.

Selain itu terdapat juga bentuk jenis Pelangaran Hukum Lainnya yang mencakup pelanggaran hukum yang tidak tercakup dalam tiga kategori sebelumnya.

Baca Juga: TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Simak Jadwal Mencoblos untuk DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024

Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu RI

Untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan, Bawaslu mendorong masyarakat yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Berikut adalah cara untuk melapor:

  1. Pelapor harus menyampaikan laporan secara langsung dengan mengunjungi kantor Bawaslu, dari Senin hingga Kamis pukul 08.00-16.00 waktu setempat, dan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
  2. Penting untuk menyertakan bukti kecurangan yang relevan, seperti dokumen, foto, video, atau barang yang digunakan dalam pelanggaran.
  3. Laporan harus disampaikan ke Bawaslu paling lambat 7 hari kerja setelah terjadinya dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Update Banjir Demak Hari Ke-5: Pengungsi Butuh Bantuan Medis, PUPR Perbaiki Tanggul

Syarat Laporan Dugaan Pelangaran

Setiap laporan yang diajukan harus memenuhi syarat formal dan materiel sebagai berikut:

Syarat Formal

  • Nama dan alamat pelapor.
  • Identifikasi pihak terlapor.
  • Laporan harus diajukan dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja setelah pelanggaran diketahui.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU