KPU Bali Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan DPRD Provinsi
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 11:19 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memusnahkan 6.039 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta 60 lembar surat pemungutan suara ulang DPRD provinsi.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut surat suara tersebut wajib dimusnahkan, karena ada yang rusak, dan jumlahnya melebihi jumlah jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang.
“Hari ini sesuai perintah undang-undang bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan, sebelum-sebelumnya kan dibakar tapi karena sudah ada aturan tidak boleh membakar maka kita lakukan dengan pencacahan,” kata dia, Selasa (13/2/2024).
Nantinya, ribuan surat suara yang dimusnahkan tersebut bakal disimpan di Kantor KPU Bali. Hal itu untuk mengantisipasi temuan surat suara di masyarakat.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Film Dirty Vote Ungkap Intervensi Penguasa dalam Pemilu 2024
Ia menyebut setiap pemusnahan surat suara akan dicatat jumlanya dan dicantumkan di berita acara. Ia pun menjamin seluruh surat suara sisa dan rusak telah dimusnahkan.
Menurutnya, surat suara yang dikategorikan rusak umumnya karena terdapat coretan tinta, bagian yang robek, dan buram.
Sedangkan surat suara dengan kondisi baik yang dimusnahkan karena adanya aturan jumlah surat suara yang ada sebanyak daftar pemilih tetap ditambah 2 persen.
“Ya namanya mencetak kelebihan itu wajar, misal dari 100 lembar disortir ada rusak 10 lembar jadi minta lagi ke penyedianya.”
“Kemudian saat saya cek ke kabupaten/kota ternyata tidak begitu rusak jadi bisa dipakai sehingga saat yang baru datang dari penyedia itu sebenarnya sudah mencukupi,” tambahnya, dikutip Antara.
Lidartawan juga menyebut bahwa semestinya proses pemusnahan surat suara Pemilu 2024 lebih banyak dilakukan di kabupaten/kota.
Namun sebelumnya surat suara baru yang dikirim penyedia dikumpulkan di kantor provinsi sehingga untuk efisiensi waktu dan tenaga mereka membantu memusnahkan di provinsi.
Baca Juga: Aksi 'Gejayan Memanggil' di Yogyakarta, Mahasiswa Minta Jokowi Stop Politisasi Bansos
Selain KPU Bali, KPU Kota Denpasar juga melakukan pemusnahan surat suara dengan jumlah 6.293 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, 3.203 lembar surat suara DPR RI, 2.694 surat suara DPRD provinsi, 2.766 surat suara DPRD kabupaten, dan 129 surat suara DPD.
“Silahkan saja kabupaten/kota yang memang dia lebih surat suaranya bisa dimusnahkan, semestinya masing-masing melakukan itu tapi ini kan kebetulan surat presiden dan wakil presiden kita kumpulkan kemarin, kalau yang kabupaten/kota dia lakukan sendiri,” kata Lidartawan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara